HomeArtikel5 Bahaya Pinjol / Fintech Ilegal

5 Bahaya Pinjol / Fintech Ilegal

5 BAHAYA PINJOL / FINTECH ILEGAL

1. BUNGA PINJAMAN TINGGI: Pinjaman online ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, jauh di atas batas yang diizinkan oleh regulasi resmi.
2. PRIVASI & KEAMANAN DATA: Pemberi pinjaman ilegal sering tidak memiliki kebijakan perlindungan data yang baik, sehingga data pribadi dan informasi keuangan peminjam dapat disalahgunakan/ dijual ke pihak ketiga.
3. KEJARAN DEBT COLLECTOR: Pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak etis, seperti intimidasi, ancaman, & pelecehan kepada peminjam serta keluarga mereka.
4. TIDAK ADA PERLINDUNGAN KONSUMEN: Karena tidak terdaftar dan tidak diatur oleh otoritas resmi, peminjam tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi masalah.
5. RESIKO HUKUM: Menggunakan layanan pinjaman ilegal dapat membawa resiko hukum bagi peminjam, terutama jika pemberi pinjaman terlibat dalam aktivitas kriminal lainnya.

Redaksi 2024 © LPTIK STIAB Jinarakkhita Lampung

—————————————
Penerimaan Mahasiwa Baru Tahun 2024
https://pmb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
—————————————
Informasi Terkait STIAB Jinarakkhita Lampung
https://stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodipkb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodiikb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodibmb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
—————————————
E-journal STIAB Jinarakkhita Lampung
https://ejournal.stiab-jinarakkhita.ac.id/

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments