7 BAHAYA JUDI ONLINE
1. Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri.
2. Semakin terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga.
3. Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan oranglain.
4. Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi.
5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan dengan pihak lain.
6. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
7. Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
LARANGAN KERAS PERJUDIAN DI LINGKUNGAN KAMPUS
Perjudian masuk ke ranah pidana, pelakunya dapat di hukum penjara & denda.
Dasar Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
UU No.19/2016 Tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Redaksi 2024 © LPTIK STIAB Jinarakkhita Lampung
—————————————
Penerimaan Mahasiwa Baru Tahun 2024
https://pmb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
—————————————
Informasi Terkait STIAB Jinarakkhita Lampung
https://stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodipkb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodiikb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
https://prodibmb.stiab-jinarakkhita.ac.id/
—————————————
E-journal STIAB Jinarakkhita Lampung
https://ejournal.stiab-jinarakkhita.ac.id/